Langsung ke konten utama

Konsep Karantina; Dari Perintah Nabi SAW Hingga Pemerintah

“Konsep Karantina; Dari Perintah Nabi SAW Hingga Pemerintah”

 

I.                   Pendahuluan 

Saat ini manusia diseluruh dunia sedang berada dalam situasi yang membahayakan dan mencekam kesehatan. Pandemi covid-19 telah berlangsung selama kurang dari dua tahun yang menyebabkan lumpuhnya kegiatan-kegiatan, dari kegiatan ekonomi, sosial, budaya, hingga agama terkena imbas dari virus ini. Beragam cara yang mampu memutus mata rantai penyebaran covid-19 telah banyak dilaksanakan. Kesadaran tersebut ada yang timbul dari diri sendiri, ada juga yang didasari oleh perintah yang diberikan kepadanya. Pemerintah Indonesia dalam hal ini telah banyak melakukan upaya untuk mengatasi pandemi covid-19 yaitu dengan melakukan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, karantina mandiri, dan lain sebagainya. Selain perintah yang datangnya dari pemerintah, bagi kaum muslimin, islam juga sudah menganjurkan untuk bagaimana sikap kita apabila terjadi suatu wabah diwilayah kita. Dan dalam penulisan ini, karantina diambil sebagai objek yang akan penulis bahas.

Agama dan negara yang telah menganjurkan atau memerintahkan kepada umat dan rakyatnya untuk melakukan karantina, supaya terhindar dari pandemi covid-19. Allah SWT. dan Rasul-Nya SAW. telah memberikan suatu perintah bagi para umat islam dalam menghadapi persoalan apapun, termasuk ketika menghadapi wabah covid-19. Walaupun tidak dijelaskan secara langusng mengenai covid-19 melainkan wabah Tha’un yang terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab, akan tetapi kisah tersebut dapat menjadi sandara bagi kita yang tengah berada dimasa pandemi covid-19. Dalam hadis juga telah banyak yang menerangkan sesuatu hal yang hukumnya di-qiyas-kan karena sangat berkaitan dengan apa yang terjadi dimasa sekarang. Perintah-perintah dalam islam telah banyak teruji secara ilmiah dan batiniyah, termasuk juga perintah yang berkaitan dengan menjaga kesehatan. Sementara perintah yang datangnya dari pemerintah pusat maupun daerah di Indonesia, didasarkan data yang mereka punya dan penanganan yang efektif dan sistematis yang dirancang oleh para ahli dibidangnya sehingga tepat pada sasaran. Keputusan pemerintah juga wajib kita ikuti sebab dalam islam perintah ketaatan bukan hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi juga kepada ulil amri minkum (pemimpin diantara kalian) selama perintahnya tidak membawa kita kepada kesesatan. Sebagai umat islam yang taat, perintah dalam agama dan negara yang telah diterangkan tadi haruslah kita ikuti dengan diiringi keyakinan bahwa perintah tersebut pasti membawa manfaat bagi individu maupun orang lain. Selain dari pada itu, kita harus berhusnudzon dan yakin bahwa Allah SWT. yang telah menciptakan virus ini pasti memiliki hikmah yang tersirat didalamnya, sehingga tugas kita hanya berdoa kepada-Nya atas apa yang telah diciptakan-Nya serta berikhtiar dan tawakal atas apa yang telah kita kerjakan. Karena ketaatan terhadap apa yang diperintahkan-Nya akan menumbuhkan sikap kepercayaan dan kepercayaan itu akan menumbuhkan ketenangan dan dari ketenangan akan menciptakan imun tubuh yang baik sehingga tubuh akan menjadi kuat dari apa yang dapat membahayakannya. 

II.                Pembahasan 

1.      Karantina dan Covid-19 

Apa yang terjadi sekarang adalah kehendak dari Sang Maha Kuasa. Tetapi hal ini janganlah kita jadikan sebagai alasan untuk banyak mengeluh dan kurang rasa bersyukur kepada-Nya. Virus ini memang sangat berbahaya dan presentase tingkat penyebarannya pun sangat tinggi. Dengan mengetahui hal tersebut, seharusnya kita sudah sadar betul apa yang harus kita lakukan untuk dapat menghindari penyebaran covid-19. Yaitu dengan menegakkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 

Diawal kemunculan virus ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah bekerjasama untuk bertindak cepat menangani masalah ini. Keputusan yang diambil oleh pemerintah, tidak akan terealisasikan harapannya apabila tidak didukung oleh masyarakat. Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan instruksi yang telah teragendakan dengan sangat sistematis dan efektif, serta tanggung jawab yang diambil mengenai kebutuhan pokok warga DKI Jakarta selama Karantina wilayah. Ini bertujuan agar penularan covid-19 dapat berkurang. Karantina adalah upaya untuk mencegah perpindahan orang dan benda selama periode tertentu guna mengurangi penularan suatu penyakit. 

Dimasa pandemi covid-19 ini, karantina menjadi salah satu ‘senjata’ ampuh untuk mengurangi peredarannya diplanet bumi. Secara tidak langsung, islam telah mengajarkan hal-hal untuk menghindari suatu penyakit, termasuk karantina. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. tepatnya pada tahun 12 Hijriah, ketika itu kaum muslimin di Syam sedang dilanda wabah tha’un. Dan ketika itu juga khalifah Umar bin Khattab ra. sedang berada diperjalanan dari Syam menuju Madinah. Mendengar berita tentang wabah tersebut, Umar bin Khattab ra. berkeinginan untuk kembali lagi ke Syam. Setelah melakukan perundingan dengan para sahabat, dan ketika itu Abdurrahman bin Auf ra. datang seraya mengatakan hadis Nabi SAW. 

ذَا سَمِعْتُمْ بِلُوبَاءِ بِبَلَدٍ فَلَا تَقْدُمُوْا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِبَلَدٍ وَ أَنْتُمْ فِيْهِ فَلَا تَخْرُجُوْا فِرَارًا مِنْهُ

“apabila kalian mendengar suatu wabah disuatu negeri, janganlah kalian datang ke negeri tersebut dan apabila terjadi wabah disuatu negeri, sedangkan kalian tengah berada di negeri tersebut, janganlah kalian keluar melarikan diri dari sana.”

Mendengar hadis Nabi SAW. yang disampaikan Abdurrahman bin Auf ini, Umar bin Khattab ra. melanjutkan perjalanannya ke Madinah.

            Dari kisah yang terjadi pada masa Umar bin Khattab ini dapat diambil pelajaran, bahwa islam adalah agama yang sempurna dengan berbagai sejarah yang berkaitan erat dengan peristiwa yang terjadi sekarang. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim kita harus percaya atas anjuran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, karena apapun yang telah mereka upayakan adalah demi kepentingan masyarakat dan sebagai seorang warga negara yang baik, kita patut menikuti instruksi lembaga yang berwewenang tersebut agar apa yang menjadi tujuan mereka dapat segera terwujud dengan kita melaksanakan perintah dan anjurannya. 

2.      Perintah Agama Tentang Karantina dan Covid 

Perintah, dalam Al-Qur’an dan Sunnah memiliki pengertian yang beragam. Namun demikian, para ulama sepakat bahwa asal kata perintah adalah tholab (permintaan). Permintaan dalam hal ini mencakup dua asas, yaitu permintaan wajib dan sunnah. Perintah wajib adalah perintah yang apabila kita kerjakan akan mendapatkan pahala sebagai imbalannya, dan apabila kita tinggalkan akan mendapatkan dosa sebagai hukuman. Sementara perintah yang bersifat sunnah, adalah perintah yang apabila kita tinggalkan tidak mendapatkan hukuman, dan apabila kita kerjakan akan mendapatkan pahalah sebagai imbalan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW. bersabda, 

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“apa yang kularang, jauhilah,dan apa yang aku perintahkan, laksanakan semampu kalian.”(HR. Bukhari dan Muslim).

            Perintah dalam agama yang memiliki hubungan erat dengan situasi saat ini (covid-19) adalah bagaimana sikap yang harus kita lakukan selama pandemi covid-19. Pertama, sebagaimana hadis yang telah penulis jelaskan pada pembahasan sebelumnya. Bahwa intisari dari hadis tersebut menegaskan dilarangnya seseorang yang tengah berada diwilayah terpaparnya virus untuk berpindah dari wilayahnya ke wilayah lain, karena hal itu dapat menyebarluaskan penyakit dan dapat merugikan banyak orang. Dan juga apabila terdapat wabah disuatu wilayah, maka larangan kepada siapapun untuk masuk kewilayah tersebut.

            Kedua, senantiasa meminta perlindungan kepada Yang Maha Melindungi, dengan memanjatkan doa. Sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. ketika Abu Bakar dan Bilal bin Rabbah ra. mengalami demam tinggi di Madinah. Rasulullah SAW. kemudian memanjatkan doa sehingga Allah SWT. menjadikan kota Madinah menjadi kota yang awalnya adalah kota yang banyak penyakitnya hingga menjadi kota yang dicintai Allah SWT. sebagaimana kota Makkah bahkan lebih dari itu.

            Macam-macam doa yang dapat kita amalkan untuk bekal dimasa pandemi covid-19 antara lain,  

أَعُوْذُبِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّآمَّاتِ مِنْ شَرِّمَا خَلَقَ

“aku berlindung dengan kalimat Allah SWT. dari kejahatan yang telah diciptakan.”

 

اَللَّهُمَّ اِرْ فَعْ عَنَّا الوَبَاء و الرِّبَا و ازِّنَا و الزَلازِلَ وَالْمِحَنَ، وَسُوءَالفَتَنِ، مَ طَهَرَ مِنْهَا وَمَ بَطَنَ، عَنْ بَلَدِنَا هَذَا خَصَّةٌ وَ عَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ، بِرَحْمَتِكَ يَ اَرْحَمَ الرَّحِمِينَ

“Ya Allah, angkatlah wabah, riba, zina, gempa bumi, kemalangan, bersihkanlah apa yang ada didalamnya dan diperut. Dari negeri ini khususnya dan dari negeri-negeri kaum muslimin, dengan rahmat-Mu Wahai Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang”

Dengan banyak melazimkan doa tersebut, ditambah dengan rasa keyakinan penuh kepada Allah SWT. maka setiap individu akan terhindar dari kejahatan yang telah diciptakan, termasuk juga virus covid-19.

Ketiga, tawakal kepada Allah SWT. Dalam menghadapi covid-19, setiap manusia khusunya umat islam janganlah bergantung kepada usaha lahiriah kita, tetapi juga harus berserah diri kepada Allah SWT. sebagai bentuk rasa penghambaan kepada-Nya. Karena segala sesuatu yang baik maupun yang buruk adalah kehendak Allah SWT. dan Ia jugalah yang mempunyai wewenang untuk menetapkan siapa saja yang selamat dan siapa saja yang tidak selamat. Sebagaimana hadis Nabi SAW.

 لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا

"Andai saja kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenarnya, niscaya kalian diberi rizki seperti rizkinya burung, pergi dengan perut kosong di pagi hari dan pulang di sore hari dengan perut terisi penuh."

Ketika menggambarkan betapa tingginya nilai tawakal dan betapa besar manfaatnya mengisyaratkan kepadakita bahwa kita semua diperintahkan untuk selalu bertawakal. Seandainya kita semua bertawakal kepada Allah dengan sesunguh-sungguhnya, maka Allah, kata beliau, akan memberikan rezeki kepada kita sebagaimana Allah memberi rezeqi kepada burung yang pergi pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali di sore hari dalam keadaan kenyang.

Keempat, selalu menggunakan masker terutama ketika keluar rumah. Secara tidak langsung Rasulullah SAW. telah memerintahkan untuk menutupi hal-hal yang dapat menularkan penyakit. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah SAW. bersabda,

غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ لَا يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلَّا نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ

"Tutuplah bejana-bejana, dan ikatlah tempat-tempat minuman, karena di suatu malam pada setiap tahunnya akan ada wabah penyakit (berbahaya) yang akan jatuh ke dalam bejana dan ketempat-tempat air yang tidak tertutup."

Kelima, senantiasa mencuci tangan dalam keadaan apapun. Islam telah menitiskan ajaran kebersihan yang disampaikan Rasulullah SAW. Ketika ingin mandi janabah dianjurkan mencuci tangan dan ketika ingin berwudhu tercantum pada Hadis Shahi Bukhari nomor 264. Ketika berwudhu pun umat Islam diharuskan (wajib) untuk mencuci tangan sebagaimana ditegaskan dalam Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari pada Hadits nomor 1934 dan Imam Muslim pada Hadits nomor 226. Pada saat akan tidur, ummat Islam juga dianjurkan untuk mencuci tangan sebagaimana ditegaskan dalam Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud pada Hadits nomor 3354. Ketika bangun tidur, orang beriman juga disunnahkan untuk mencuci tangan, karena pada saat tidur, seseorang tidak dapat mengetahui secara pasti apa yang disentuhnya, sebagaimana ditegaskan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari pada Hadits nomor 162 dan oleh Imam Muslim pada Hadits nomor 278. Perintah untuk mencuci tangan sebelum makan ditegaskan dalam beberapa Hadits, antara laian dalam Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud pada Hadits nomor 222 dan oleh Imam AlNasa’i pada Hadits nomor 257. Lalu perintah untuk mencuci tangan setelah makan terdapat dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah pada Hadits nomor 405 yang dia riwayatkan melalui shahabat Abu Hurairah r.a. Dalam kondisi normal, tidak akan atau bukan setelah melakukan berbagai pekerjaan sebagaimana disebutkan di atas, tapi tangan dalam keadaan kotor, maka individu pun diperintahkan oleh agama Islam sebagaimana ditegaskan dalam Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim pada Hadits nomor 91

Keenam, mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal, sehat, lezat dan bergizi. Keempat unsur tersebut sangat penting untuk kondisi sekarang ini. Apalagi ditambah dengan aktivitas yang harus dilakukan baik didalam maupun diluar rumah. Semua pasti membutuhkan asupan yang baik secara batin dan lahir.  Dengan makan makanan yang baik secara lahir batin, akan memiliki manfaat dunia dan agama. Dengan makanan yang baik tubuh akan berkembang dengan semestinya, jaringan tubuh berkerja optimal, dan memiliki khasiat untuk mampu membantu aktivitas sehari-hari. Makanan yang baik, juga memiliki manfaat bagi agama karena dengan makanan yang jenis dan cara didapatkannya halal, akan memiliki keberkahan yang tidak didapatkan dengan cara yang Allah SWT. tidak suka. Dalam sabdanya Rasullah SAW. menceritakan seorang lelaki yang masuk kedalam kriteria-kriteria orang yang doanya diterima, tetapi karena lelaki tersebut makan makanan yang haram, minum dari minuman yang haram, mengenakan pakaian yang haram, dan berada dalam keadaan kenyang dengan cara yang haram maka doanya tertolak oleh Allah SWT.

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَارَبُّ يَارَبُّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِاالْحَرَامِ فَأَنَّى  يُسْتَجَابُ لَهُ

”Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu. Dia mengangkatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: Ya Tuhanku, Ya   Tuhanku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan.”

Dan yang terakhir, optimis atas semua kehendak Allah SWT. dan yakin pasti Ia yang akan menyelesaikannya. Karena segala sesuatu penyakit yang Allah turunkan pasti ada obatnya. Sebagaimana tercantum dalam shahih Bukhari, bahwa Rasulullah SAW. bersabda,

مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

            “Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan menurunkan juga obatnya.”

Ummat Islam, berdasarkan Hadits itu, harus memiliki keyakinan yang menjadikan dirinya optimis bahwa pandemi Covid-19 akan Allah akhiri. Dia lah yang menurunkan wabah itu untuk menguji manusia yang beriman, dan Dia pula yang akan mengangkatnya.

            Jika ditelaah secara umum, ketujuh bekal diatas dapat dirangkum sebagai amalan dengan diiringi sifat ihsan. Karena ketika seseorang berprilaku ihsan niscaya ia akan menyibukkan diri dengan sesuatu yang bermanfaat dan akan menghindari perkara yang tidak memiliki manfaat. Sebagaimana sabda Nabi SAW. dari Abu Hurairah ra. “Diantara tanda sempurnanya keislaman seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat”.

            Hadis diatas jelas sangat berkaitan dengan keadaan sekarang yang dimana sesuatu yang tidak bermanfaat dapat mendatangkan bahaya. Sedangkan berperilaku ihsan dan melakukan kegiatan yang bermanfaatlah yang menjadi sebab Allah SWT. selalu bersama kita.

تَعَرَّفْ إِل اللَّهِ فِي الرَّخَاءِ، يَعْرِفْكَ فِ الشِّدَّةِ

“Ingatlah Allah dalam keadaan sengangmu, maka Allah akan mengingatmu disaat susahmu.”

            Ketujuh perintah yang harus kita pegang untuk bekal kita ini, merupakan perintah yang datangnya dari Allah dan Rasul-Nya. Dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan perintah yang Allah SWT. kepada orang-orang yang beriman. Dan hal itu telah cantumkan dalam Al-Qu’an.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.”(QS. An-Nissa (4):59) 

Tetapi semua itu haruslah diiringi dengan pemahaman akan keyakinan kita terhadap Allah dan Rasul-Nya. Jika kita ragu sedikitpun, maka apa yang kita inginkan tidak akan menjadi kenyataan sebab, siapa yang bertawakkal kepada Allah, maka Allah akan mencukupkannya. Baik dalam segi harta, keluarga, termasuk kesehatan yang sangat kita butuhkan dikondisi saat ini. 

3.      Perintah Negara Tentang Karantina dan Covid 

Dalam penanganan terhadap covid-19, Pemerintah Pusat maupun Daerah telah mengambil kebijakan yang dinilai mampu mengatasi penularan covid-19. UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 154, telah menjelaskan secara umum mengenai suatu penyakit. Jika merujuk ke aturan negara, yakni undang-undang, ternyata pemerintah diharuskan membuka data dan menyampaikan ke publik tentang titik daerah mana saja yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit. Pemerintah diminta menyampaikan sebaran itu ke publik secara berkala. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154. Dalam aturan itu, pemerintah diminta mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan. Pemerintah juga diminta melakukan analisis terhadap penyakit menular dengan bekerja sama dengan masyarakat ataupun negara lain. Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan karantina sekaligus menyiapkan tempat karantina.

Kembali lagi ke UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 154 diatas, langkah pemerintah selanjutnya adalah menetapkan solusi yang tepat untuk masalah penularan covid-19. Salah satu upaya yang terpenting adalah pencegahan, mulai dari daerah atau negara dengan kasus varian baru. Hal ini diatur melalui pembatasan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020.

Kebijakan   Pembatasan   Sosial   Berskala   Besar   (PSBB)   adalah   pembatasan   kegiatantertentu penduduk  di  dalam  suatu  wilayah  yang  diduga  terkena virus   corona   atau   Covid-19,Peraturan   yang   diterbitkan   oleh   pemerintah   khususnya   Kementrian   Kesehatan   (Kemenkes) dalam   rangka   mencegah   penyebaran   dan   menangani   wabah   yang   sangat   genting.   KebijakanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara lain: peliburan sekolah dan tempat kerja tetapidilakukan   secara   daring/online,   pembatasan   kegiatan   keagamaan,   pembatasan   kegiatan   ditempat/fasilitas   umum,   pembatasan   kegiatan   sosial   budaya,   pembatasan   moda   transportasi,pembatasan kegiatan lainnya   terkait   aspek pertahanan dan   keamanan,  pengendalian mobilitas,rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok, dan penegakan sanksi.

DKI   Jakarta   adalah   daerah   pertama   yang   pengajuan   PSBB   nya   di   setujui   oleh   MenteriTerawan.   Jakarta   telah   mengeluarkan   Peraturan   Gubernur   untuk  mengatur   pelaksanaan   darikebijakan PSBB. Dimulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, bahkan keagamaansekalipun. Mengingat  kasus  Covid-19  yang  masih  tinggi   di ibu   kota maka   Polda  Metro  Jaya menyiapkan 33 pos pengawasan dalam pelaksanaan PSBB.

Sebagaimana yang penulis telah katakan pada awal pembahasan, bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah harus diiringin dengan tindakan yang selaras oleh masyarakat, sehingga terjalin hubungan kerjasama yang hasilnya dapat efektif karena keiniginan sejalan dengan tindakan. Sikap dewasa masyarakat memiliki peran penting dalam masalah ini. Sebab dengan kedewasaan akan timbul kesadaran bahwa menyelesaikan masalah dengan terorganisir akan mewujudkan cita-cita yang dikarang bersama untuk kemaslahatan orang banyak. Sebaliknya, tanpa kedewasaan maka tidak akan timbul kesadaran dan tidak akan terealisasikan penyelesaian masalah secara terorganisir dan tidak akan bisa mewujudkan cirta-cita bersama.

Segala keputusan pemerintah, termasuk juga apabila tidak dilaksanakannya suatu perintah maka akan mendapatkan hukuman. Sebab, setiap keputusan yang diambil pasti memiliki manfaat yang sedang dibutuhkan, dan apabila perintah tersebut tidak terlaksana, maka manfaat yang sudah dihipotesiskan tidak akan terwujud.

Sementara Pemprov DKI Jakarta secara tegas menetapkan peraturan PSBB yang dinilai cukup efektif. Kebijakan ini juga sekaligus mendukung program Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diputuskan pemerintah pusat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diiringi dengan peraturan yang berlakuk untuk para pekerja kantor, karena Jakarta merupakan pusat perekonomian Negara. Peraturan tersebut adalah sebagai berikut: 

1.      Tempat kerja melakukan 75 persen Work From Home.

2.      Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

3.      Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.

4.      Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.

5.      Pusat perbelanjaan dilanjutkan tutup tetap pukul 19.00 WIB.

6.      Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional.

7.      Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.

8.      Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.

9.      Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.

10.  Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. 

Anjuran pemerintah ini dapat dilihat dari pandangan islam yang terdapat dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 59. Dalam ayat tersebut terdapat kata أُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ yang dapat diartikan sebagai pemimpin dikalangan orang islam. Dalam tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah وَأُو۟لِى الْأَمْرِ memiliki makna mereka adalah para Imam, Sultan, Qadhi, dan semua yang memiliki kekuasaan yang syar’i dan bukan kekuasaan yang mengikuti thaghut. Yang dimaksud dengan ketaatan kepada perintah dan larangan mereka adalah dalam apa yang bukan kemaksiatan sebagaimana telah datang hadist dari Rasulullah (tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah). Dan pendapat lain mengatakan yang dimaksud dengan ulil amri adalah para ulama al-qur’an dan fiqih yang menyuruh kepada kebenaran dan menfatwakannya sebab mereka memiliki ilmunya.

III.             Kesimpulan
 

Dari penjelasan yang telah penulis paparkan, dapat disimpulkan bahwa perintah yang bersumber dari agama maupun negara wajib kita taati. Khusunya dalam perintah yang bersumber dari negara, taatilah hal-hal yang tidak bertolak belakang dengan ajaran agama Allah dan Rasul-Nya. Karena apa yang telah diperintahkan kepada kita, pasti bedasarkan kebutuhan kita. Semoga tulisan ini dapat menjadi bekal yang pembaca butuhkan untuk senantiasa hidup sehat dalam keadaan pandemi covid-19. Dan semoga dengan menjalankan kiat-kiat yang didasari Al-Qur’an dan Sunnah dapat menjadikan kita sebagai hamba yang bertakwa sehingga kita memiliki hubungan yang erat dengan Sang Khalik.

 

Sumber : Makalah Islam dan Ilmu pengetahuan 

Muhammad Afief Anwar



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dokumentasi FKKM - Acara Halal Bihalal 1446H/2025M

Moment Silaturahmi Halal Bihalal 1446H/2025M di Majelis Ta'lim Al-Ikhlas.

Moment Tahun Baru 2024 - 2025

Moment acara tahun baruan keluarga djitabe - Villa Pondok Alam Alviandra Sukabumi (30,31 Desember 2024 & 1 Januari 2025).

Update Nama Keluarga Besar FKKM - Desember 2021

  UPDATE NAMA KELUARGA BESAR H.MURTABA BIN H.BASRI No                  NAMA JENIS SILSILAH 1 H. ACHMAD ROYANI  LK ANAK 2 HJ. MASNAH (ALMARHUMA)  PR MANTU 3 MUNTAMAH PR MANTU 4  Hj. SITI ZAHRIATI  PR CUCU 5 H. BUNYAMIN CHOLID    LK CUCU MANTU 6 SYAROFI AZAMY  LK CICIT 7 ISYA MUFIDA  PR CICIT 8 ABDUL HAKIM LK CICIT MANTU 9 RAYYANKA SERKAN HAKIM LK PIUT 10  SHIDQI YAHDI KALLA  LK CICIT 11 H. LUKMAN HAKIM  LK ...